Public Announcements
P2KB Online (Siap-siap untuk yang masa STR-nya hampir habis)
Yth. Anggota PERKI. Seperti telah diketahui bahwa untuk melakukan re-registrasi STR di KKI diperlukan Sertifikat Kompetensi dari Kolegium Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah. Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi ini IDI/KKI mewajibkan setiap dokter untuk meng-update terus ilmunya yang buktikan dengan pencapai SKP yang diperoleh. Untuk anggota PERKI, pencatatan SKP dapat dipermudah dengan menggunakan website PERKI (P2KB online).
Untuk dapat mengakses member area dari website PERKI, para anggota PERKI yang belum memperoleh user id dan password dapat mengirimkan email ke adrianuskosasih@yahoo.com, untuk selanjutnya akan memperoleh user id dan password disamping tata cara pencatatan P2KB online.
Panduan pengisian P2KB online adalah sebagai berikut:
Setelah masuk member area, user id dan password di atas dapat dokter ubah sesuai keinginan dokter di menu account settings di menu sebelah kiri. Termasuk alamat email dokter yang benar (di website masih alamat email default). Harap penggantian dilakukan satu-persatu.
Mohon curriculum vitae yang berisi data pribadi juga diperbaharui, karena saat website ini dibangun data dokter diisi data default yang tentunya tidak sesuai dengan data asli dokter (termasuk jenis kelamin, tanggal lahir, dll).
Setiap melakukan perubahan data mohon jangan lupa untuk mengklik tombol "Simpan".
Untuk P2KB (pencatatan SKP untuk menjadi Sertifikat Kompentensi yang akan digunakan untuk mengurus STR) dokter harus mengisi dulu ‘Permohonan P2KB’ dahulu melalui menu P2KB di kiri member area. Untuk mengisi Permohonan P2KB diperlukan STR yang lama yang saat ini berlaku.
Setelah mengisi Permohonan P2KB, dokter dapat langsung mengisi Borang P2KB (check list yang berisi kegiatan dokter). Jumlah SKP akan otomatis masuk ke bank SKP dokter saat dokter mengisi kegiatan. Untuk persyaratan Sertifikat Kompetensi diperlukan 200 SKP untuk 5 tahun.
Terdapat 5 ranah (A-E) kegiatan, dan untuk tenaga profesional seperti kardiolog yang diutamakan adalah ranah A dan B. Dari 200 SKP yang disyaratkan, ranah A (simposium, siang klinik dll) dan ranah B (praktek, baca EKG, echo, perawatan pasien dll) diperlukan 90 SKP untuk masing2 ranah A dan B (total 180 untuk keduanya), sedangkan 20 sisanya dari pengabdian masyarakat, mengajar dll.
Dokumen bukti untuk sementara ini harap disimpan oleh sejawat, untuk persiapan bila nanti diminta oleh verifikator. Apabila hendak melampirkan langsung dokumen bukti melalui online, dokumen bukti dapat discan (maksimum ukuran scan 290kb) lalu diupload bersamaan pengisian borang. Contoh dokumen bukti: sertifikat simposium, surat tugas penyuluhan, surat keterangan dari RS mengenai jumlah pasien poliklinik pasien, keterangan dari RS jumlah tindakan echocardiografi yang dilakukan, absensi siang klinik dll).
Setelah dokter mengisi borang kegiatan P2KB, verifikator wilayah akan memverifikasi kegiatan dokter. Terdapat 12 wilayah P2KB se-Indonesia.
Kegiatan P2KB yang sejawat masukkan dapat dilihat, diedit atau dihapus di "Buku Log". Termasuk didalamnya untuk melihat hasil verifikasi. Apakah sudah diterima atau ditolak atau terdapat catatan untuk memperbaiki.
Setelah memperoleh 200 SKP yang terverifikasi, dokter dapat mendownload hasil pencapai P2KB dalam bentuk PDF dari "Buku Log" (tombol dengan logo Adobe). Hasil ini dikirimkan ke PERKI cabang/Tim P2KB wilayah. PERKI cabang akan menerbitkan Surat Rekomendasi kepada Kolegium untuk kemudian menerbitkan SERTIFIKAT KOMPETENSI yang akan dipergunakan untuk mengurus STR.
02 Feb 2011 11:50:42
Post By : Adrianus Kosasih


