Post-secondary law of Indonesian Heart Associoation

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS KARDIOVASKULAR INDONESIA
( P E R K I )
Indonesian Heart Association


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Penerimaan Anggota



1.    Untuk menjadi anggota biasa atau anggota mitra, yang bersangkutan harus mengajukan suatu permintaan secara tertulis kepada Pengurus Cabang/Komisariat atau apabila belum ada Cabang/Komisariat dapat langsung kepada Pengurus Pusat.

2.    Keputusan tentang penerimaan untuk menjadi anggota dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Pengurus Cabang/Komisariat atau oleh Pengurus Pusat apabila permintaan menjadi anggota itu diajukan langsung kepadanya.

3.    Keputusan Pengurus Cabang/Komisariat dimaksud dalam ayat (2) harus pula disampaikan kepada Pengurus Pusat.

4.    Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan seterimanya keputusan tersebut dalam ayat (3), Pengurus Pusat berhak membatalkan penerimaan itu apabila ternyata menyimpang atau bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.

5.    Keanggotaan kehormatan diberikan oleh Pengurus Pusat dan dilaporkan kepada KOPERKI.

6.    Apabila seorang anggota dimaksud dalam ayat (1) dan (2) berpindah tempat, maka ia harus memberitahukan kepindahannya itu kepada Pengurus Cabang/Komisariat atau apabila belum ada Cabang / Komisariat, kepada Pengurus Pusat untuk meneruskan kepada Pengurus Cabang/Komisariat di tempat yang baru.

7.    Anggota biasa secara otomatis menjadi anggota World Heart Federation (WHF), Asia Pacific Society of Cardiology (APSC) dan ASEAN Federation of Cardiology (AFC).

8.    Nomor Pokok Anggota (NPA) diberikan oleh PP PERKI dan diteruskan ke Cabang/Komisariat atau langsung kepada anggota bila di tempatnya belum ada Cabang/Komisariat.

9.    Anggota cabang/komisariat dapat ditetapkan berdasarkan domisili atau tempat kerja sesuai dengan keinginan anggota tetapi tidak diperbolehkan keangggotaan rangkap.


Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota



1.    Hak Anggota:
a)    Anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih dan hak dipilih, dan mengikuti semua kegiatan organisasi.
b)    Anggota mitra dan kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat, dan hak mengikuti semua kegiatan organisasi.
c)    Tiap anggota mendapat perlindungan dari PERKI dalam melaksanakan tugas profesi dan organisasi PERKI, kemudahan-kemudahan dalam aktivitas organisasi dan pekerjaan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah.

2.    Kewajiban Anggota:
a)    Memelihara dan menjunjung tinggi kode etik dan nama baik organisasi.
b)    Meningkatkan profesionalisme.
c)    Mengikuti kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh PERKI.
d)    Membayar iuran dan melaksanakan ketetapan-ketetapan organisasi.


Pasal 3
Pemberhentian

1.    Pengunduran diri sebagai anggota mitra atau kehormatan hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengurus Cabang/Komisariat atau apabila belum ada Cabang/Komisariat kepada Pengurus Pusat.

2.    Anggota biasa dan anggota mitra berhenti dari keanggotaannya karena meninggal dunia, berubah warga negara, permintaan sendiri atau karena diberhentikan oleh PERKI.

3.    Anggota biasa dapat diberhentikan sementara oleh Pengurus Pusat PERKI atas usul Pengurus Cabang/Komisariat jika anggota yang bersangkutan:
a)    Merugikan kepentingan, harkat dan martabat PERKI.
b)    Melanggar segala ketentuan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
c)    Melanggar kode etik kedokteran.

4.    Pengesahan atau pembatalan pemberhentian sementara itu, ditetapkan dalam Sidang Organisasi KOPERKI.

5.    Anggota yang diberhentikan sementara itu, menggunakan hak mengeluarkan pendapatnya untuk membela diri di depan Sidang Organisasi KOPERKI.


BAB II
BADAN LEGISLATIF


Pasal 4
KONGRES PERKI
(KOPERKI)

1.    KOPERKI adalah Lembaga Musyawarah Tertinggi. Pada KOPERKI diadakan Sidang Organisasi dan Sidang Ilmiah.

2.    KOPERKI diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.

3.    KOPERKI diselenggarakan oleh Pengurus Pusat dibantu oleh panitia pelaksana.

4.    Tugas wewenang KOPERKI adalah sebagai berikut:
a)    Mengesahkan ketua terpiilh Pengurus Pusat PERKI
b)    Menyusun pokok-pokok program kerja.
c)    Menyusun/mengubah/menyempurnakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik PERKI.
d)    Mengusulkan kepada Pemerintah mengenai tempat-tempat pendidikan dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah baru.

5.    Sidang Organisasi dihadiri oleh utusan cabang/komisariat, pengurus pusat dan peninjau yang dianggap perlu oleh PP PERKI. Jumlah utusan cabang sebanyak-banyaknya 3 (tiga) utusan bagi cabang yang jumlah anggota kurang dari 30 orang, dan selanjutnya dapat ditambahkan 1 (satu) utusan untuk setiap kelipatan 10 (sepuluh) bagi cabang yang jumlah anggotanya lebih dari 30. Utusan komisariat 1 (satu) orang.

6.    Sidang Oranisasi dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Cabang/Komisariat. Jika yang hadir hanya setengahnya atau kurang, maka Sidang ditunda dan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) jam untuk kemudian diadakan sidang lagi yang dianggap sah walaupun quorum tidak tercapai.

7.    Keputusan KOPERKI diambil sesuai dengan tata tertib Sidang Organisasi.

8.    Penundaan pelaksanaan KOPERKI yang melebihi 3 bulan, harus mendapat persetujuan lebih dari setengah jumlah Cabang/Komisariat.

9.    KOPERKI Luar Biasa diadakan bila dikehendaki oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Cabang/Komisariat.


Pasal 5
KOPERKI DAN PANITIA SIDANG



1.    Pengurus Pusat bertanggung jawab atas terselenggaranya Sidang KOPERKI.

2.    Panitia Pelaksana KOPERKI dibentuk oleh Pengurus Pusat dari Cabang/Komisariat yang ditetapkan KOPERKI sebagai tempat pelaksana.

3.    Panitia Pelaksana KOPERKI harus memberikan laporan dan pertanggungjawaban kepada Pengurus Pusat, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah KOPERKI selesai.


Pasal 6
KONFERENSI KERJA PERKI

1.    Konferensi Kerja (KONKER) PERKI adalah rapat kerja nasional PERKI.

2.    Konferensi Kerja (KONKER) PERKI berfungsi untuk menilai program PP yang sudah dan sedang berlangsung serta merekomendasikan program yang akan berlangsung.

3.    Peserta KONKER PERKI terdiri dari Pengurus Pusat, Badan-badan Khusus PERKI dan Pengurus Cabang/Komisariat.


Pasal 7
RAPAT ANGGOTA CABANG

1.    Rapat Anggota Cabang/Komisariat dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang terdaftar. Jika yang hadir hanya setengahnya atau kurang, maka Rapat Anggota Cabang ditunda selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) jam dan rapat dapat dilanjutkan dan dianggap sah walaupun kuorum tidak tercapai.

2.    Segala keputusan diambil dengan musyawarah, jika tidak terjadi mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak.


BAB III
BADAN EKSEKUTIF


Pasal 8
KEPENGURUSAN PENGURUS PUSAT

1.    Susunan Pengurus Pusat ditentukan dalam Anggaran Dasar.


2.    Tugas Pengurus Pusat ialah:
a)    Melaksanakan program dan keputusan yang ditetapkan oleh KOPERKI.
b)    Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerja sama di dalam dan di luar negeri dengan instansi-instansi / organisasi-organisasi yang dipandang perlu dalam rangka usaha mencapai tujuan PERKI.
c)    Memberi bimbingan dan tanggapan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Cabang/Komisariat PERKI.
d)    Mengadakan Konferensi Kerja PERKI, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) KOPERKI.

3.    Tugas Ketua Pengurus Pusat ialah:
a)    Memimpin kegiatan-kegiatan Pengurus Pusat.
b)    Mengatur pembagian tugas antara Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Anggota-anggota Pengurus Pusat.
c)    Memberi laporan dan pertanggungjawaban kepada KOPERKI tentang segala kegiatan Pengurus Pusat PERKI dan Laporan Pertanggungjawaban didistribusikan kepada cabang dan komisariat selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum KOPERKI.
d)    Mewakili PP PERKI keluar dan dalam.

4.    Tugas Wakil Ketua Pengurus Pusat ialah:
a)    Membantu Ketua didalam menyelenggarakan tugasnya.
b)    Menjabat Ketua, jika Ketua berhalangan.

5.    Tugas Sekretaris Jenderal ialah:
a)    Menata administrasi organisasi.
b)    Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya.
c)    Melaksanakan tugas yang diberikan Ketua.

6.    Tugas Wakil Sekretaris Jenderal ialah:
a)    Membantu Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugasnya.
b)    Mewakili Sekretaris Jenderal bila berhalangan.

7.    Tugas Bendahara ialah:
a)    Menata keuangan organisasi.
b)    Memikirkan cara-cara untuk mendapatkan sumber keuangan organisasi.

8.    Tugas Wakil Bendahara ialah:
a)    Membantu Bendahara dalam melaksanakan tugasnya.
b)    Mewakili Bendahara bila berhalangan.

9.    Tugas Anggota Pengurus ialah:
a)    Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua.
b)    Memberikan saran-saran atau pertimbangan yang dipandang perlu oleh Pengurus tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencapai tujuan PERKI.


10.    Tugas Badan Khusus ialah:
Badan Khusus mempunyai kewajiban untuk memberikan pemikiran-pemikiran dan nasihat-nasihat, terutama yang bersifat konseptual kepada Pengurus Pusat PERKI, baik diminta maupun tidak diminta dalam bidang-bidang ilmiah, publikasi, pendidikan, etika dan lain-lain.

11.    Ketua Pengurus Pusat tidak boleh memangku jabatannya lebih dari 1 (satu) kali masa bakti kepengurusan.

12.    Sekretaris Jenderal tidak boleh memangku jabatannya lebih dari 2 (dua) kali masa bakti kepengurusan.

13.    Bendahara tidak boleh memangku jabatannya lebih dari 2 (dua) kali masa bakti kepengurusan.

14.    Personalia Pengurus Pusat dipilih dari anggota yang telah secara aktif menjalankan baktinya kepada organisasi sekurang-kurangnya selama 1 (satu) masa bakti kepengurusan.

 

Pasal 9
PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA



1.    Pemilihan Ketua dilakukan pada saat sidang Pleno KOPERKI dengan cara Tele Voting.

2.    Untuk dapat dipilih sebagai Ketua Pengurus Pusat, yang bersangkutan sudah pernah aktif dalam kepengurusan PERKI sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bakti kepengurusan.

3.    Ketua terpilih diberi wewenang untuk memilih wakil ketuanya dalam sidang pleno.

4.    Teknis pelaksanaan pemilihan diatur secara lebih rinci dalam keputusan tersendiri.


Pasal 10
HAK SUARA

1.    Untuk pemilihan Ketua PP PERKI berlaku “one man one vote”  dengan tata cara pemilihan yang diatur lebih lanjut dengan peraturan PP PERKI.

2.    Untuk keperluan lain (diluar pemilihan Ketua PP PERKI) berlaku proporsi suara sebagai berikut :
·    Komisariat    1 suara
·    Cabang < 5 anggota    3 suara
·    Cabang dengan 5 – 20 anggota    5 suara
·    Cabang dengan 21 – 50 anggota    10 suara
·    Cabang dengan 51 – 100 anggota    15 suara
·    Cabang > 100 anggota    20 suara


Pasal 11
CABANG DAN KOMISARIAT

1.    Cabang dapat dibentuk di suatu propinsi/kota oleh suatu kelompok yang terdiri atas sedikit-dikitnya 3 (tiga) anggota biasa atau 2 (dua) anggota biasa ditambah 3 (tiga) anggota mitra. Di propinsi/kota yang belum memenuhi syarat untuk menjadi Cabang, jika dianggap perlu oleh Pengurus Pusat dapat dibentuk satu Komisariat dengan syarat ada 1 (satu) anggota biasa ditambah 3 (tiga) anggota mitra yang selanjutnya harus mendapat persetujuan dan disahkan oleh Kongres.

2.    Dalam suatu propinsi bila dianggap perlu, dapat dibentuk lebih dari satu Cabang/Komisariat.

3.    Dalam suatu kota hanya boleh dibentuk 1 (satu) Cabang/Komisariat.

4.    Para anggota yang berkedudukan di tempat-tempat yang tidak ada Cabang/Komisariat dapat dibentuk Komisariat atau bergabung dengan cabang/komisariat terdekat.


Pasal 12
PENGURUS CABANG/KOMISARIAT

1.    Pengurus Cabang/Komisariat dibentuk selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Sidang KOPERKI.

2.    Ketua Pengurus Cabang/Komisariat dipilih dari anggota yang sekurang-kurangnya telah menjadi anggota biasa PERKI.

3.    Susunan kepengurusan PERKI Cabang/Komisariat, diusahakan mengacu kepada susunan Pengurus Pusat dengan mempertimbangkan situasi di daerahnya.

4.    Pengurus Cabang/Komisariat disahkan oleh Pengurus Pusat.

5.    Tugas Pengurus Cabang/Komisariat ialah:
a)    Melaksanakan program-program dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh KOPERKI dan melaksanakan hasil keputusan rapat Cabang.
b)    Mengadakan hubungan konsultasi dan kerjasama dengan instansi/organisasi lain di daerahnya yang dipandang perlu dalam rangka usaha mencapai tujuan PERKI.

6.    Perutusan Cabang/Komisariat ke KOPERKI terdiri atas Pengurus Cabang/Komisariat atau wakil yang ditunjuk oleh Pengurus Cabang/Komisariat.


BAB IV
KEUANGAN


Pasal 13

1.    Kegiatan PP PERKI harus berdasarkan pada Rencana Anggaran Pendapan dan Belanja yang ditetapkan oleh PP PERKI.

2.    Laporan Keuangan Pengurus Pusat PERKI harus diaudit oleh Akuntan Publik setiap tahunnya.

3.    Hasil laporan keuangan yang telah diaudit disampaikan ke Pengurus Cabang/Komisariat melalui KONKER dan KOPERKI.


BAB V
PERBENDAHARAAN


Pasal 14

1.    Besarnya uang pangkal dan iuran ditetapkan oleh Pengurus Pusat yang kemudian disahkan oleh KOPERKI.

2.    Pengurus Cabang/Komisariat berhak menarik uang pangkal dan iuran dari anggotanya.

3.    Pengurus Cabang/Komisariat diwajibkan menyerahkan 50% iuran para anggotanya kepada Pengurus Pusat.

4.    Untuk kegiatan Pengurus Pusat yang dihibahkan kepada Pengurus Cabang/Komisariat, dimusyawarahkan dahulu antara Pengurus Pusat dengan Pengurus Cabang/Komisariat yang bersangkutan.




BAB VI
BADAN ETIK DAN PEMBELAAN ANGGOTA


Pasal 15

1.    Badan Etik dan Pembelaan Anggota ditetapkan oleh KOPERKI.

2.    Ketua dan anggota Badan Etik dan Pembelaan Anggota ditetapkan oleh KOPERKI.

3.    Anggota Badan Etik dan Pembelaan Anggota terdiri atas sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang.

4.    Badan Etik dan Pembelaan Anggota bertanggungjawab kepada KOPERKI.

5.    Tugas dan kewajiban Badan Etik dan Pembelaan Anggota ditentukan KOPERKI.


Pasal 16
JANJI PROFESI
DOKTER SPESIALIS JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH

Mengakui atas peran dan panutan tradisi organisasi profesi kedokteran khususnya Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), maka saya anggota baru menyatakan janji profesi sebagai berikut:



1.    Saya berjanji sebagai anggota baru keluarga besar organisasi profesi PERKI untuk menjalankan profesi sesuai dengan peraturan  dan azas organisasi profesi PERKI.
2.    Saya berjanji  untuk menjalankan  praktek dokter spesialis jantung dan pembuluh darah  dengan etis, jujur, professional,  dan menempatkan keselamatan,  kesejahteraan, serta hak-hak setiap pasien saya  sebagaimana saya sendiri  berharap diperlakukan  apabila saya berada pada posisi pasien.

3.    Saya berjanji  bahwa dalam memberikan pelayanan kepada pasien,  saya tidak akan meninggalkan prinsip “altruisme”.

4.    Demi kehormatan dan pengabdian,  saya akan selalu memajukan ilmu pengetahuan  dan keterampilan saya,  saya akan menghormati kolega saya  dan meminta pertimbangan mereka  apabila terdapat keragu-raguan yang saya hadapi  tentang kemampuan saya sendiri.

5.    Saya berjanji dengan tulus ikhlas  untuk menolong kolega saya  seperti layaknya saudara kandung.

6.    Saya berjanji dengan sungguh-sungguh  untuk bekerjasama dengan kolega saya,  memajukan dan memperluas  ilmu dan seni kedokteran Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah  dengan kehadiran saya  dalam keluarga besar organisasi profesi PERKI.





BAB VII
KOLEGIUM

Pasal 17



1.    Kolegium Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah menjalankan fungsi otonom dalam membina, memantau dan mengevaluasi pendidikan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah  dibawah koordinasi PP PERKI dan bertanggung jawab kepada KOPERKI.

2.    Calon anggota Kolegium diusulkan oleh Cabang/Komisariat atas masukan dari institusi pendidikan dan ditetapkan dalam Sidang Pleno KOPERKI sebagai anggota Kolegium PERKI.

3.    Kriteria calon anggota Kolegium Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah adalah sebagai berikut:
a)    Guru besar di bidang Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah.
b)    Ketua Departemen/ Bagian Laboratorium Kardiologi Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Fak. Kedokteran.
c)    Ketua Program Studi Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah.
d)    Pakar atau berpengalaman dalam Pendidikan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
e)    Ketua PP PERKI

4.    Ketua Kolegium dipilih dari anggota Kolegium PERKI yang yang berasal dari Institusi Pendidikan Kardiovaskular Mandiri yang telah ditetapkan oleh KOPERKI, kemudian dikukuhkan oleh KOPERKI untuk jabatan 1 (satu) kali masa jabatan dan bertanggungjawab kepada KOPERKI.



Pasal 18

Anggota penguji terdiri dari anggota Kolegium ditambah dengan anggota PERKI yang telah memenuhi kualifikasi penilai.


Pasal 19
KELOMPOK KHUSUS (POKSUS)

PERKI berperan aktif dalam pembentukan dan pengembangan Kelompok Khusus (Poksus) yang merupakan pendalaman dari ilmu kardiovaskular, dan PERKI menjadi induk organisasi dari Poksus.

Pasal 20
HUBUNGAN PERKI DENGAN POKSUS PERKI



1.    Poksus harus mengedepankan program kerja yang bermanfaat bagi anggota PERKI.
a)    Poksus ditetapkan oleh PP PERKI.
b)    Ketua dan anggota Poksus ditetapkan oleh PP PERKI.
c)    Poksus bertanggungjawab kepada PP PERKI.
d)    Anggota Poksus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang SpJP.
e)    Tugas dan kewajiban Poksus ditentukan oleh PP PERKI.
f)    Jika Poksus dalam kiprahnya tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya Poksus, maka keberadaannya dapat ditinjau kembali.
g)    Poksus berwenang mengawasi/mengatur SpJP atau profesi lain yang melakukan kegiatan dalam bidang tersebut.
2.    Poksus mendorong SpJP yang berminat untuk mengembangkan keterampilannya, yang lebih dahulu memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan PP PERKI.




BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 21

Usulan perubahan Anggaran Dasar harus disampaikan kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya 6 (enam) minggu sebelum KOPERKI dimulai dengan tembusannya dikirim kepada semua Cabang/Komisariat.


BAB  IX
PEMBUBARAN ORGANISASI


Pasal 22


1.    Untuk pembubaran organisasi diperlukan KOPERKI Luar Biasa dimana ditentukan segala sesuatu yang menyangkut pembubaran.

2.    KOPERKI Luar Biasa diadakan setelah diberitahukan oleh Pengurus Pusat 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.


BAB X
KONVOKASI PERKI DAN
FELLOW OF THE INDONESIAN HEART ASSOCIATION


Pasal 23

1.    Pengertian “Konvokasi Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia” adalah suatu sidang pelantikan anggota baru Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia.

2.    “Konvokasi Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia” diadakan  setiap tahun pada acara Sidang Tahunan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia.

3.    Peserta “Konvokasi Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia”  adalah mereka yang telah lulus pendidikan dokter Spesialis Jantung dan Pembuluhh darah, dan berhak menyandang gelar Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah (SpJP).

4.    Peserta “Konvokasi Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia”  berhak menerima:
    a. Sertifikat Ujian Nasional (NBOE).
    b. Sertifikat Keanggotaan PERKI (FIHA).




Pasal 24

1.    Bahwa sejak tanggal 16 Nopember 2003 seluruh anggota PERKI yang terdaftar, baik anggota lama maupun baru akan diberikan sertifikat keanggotaan dengan sebutan Fellow of the Indonesian Heart Association (FIHA).

2.    Penulisan atribut/gelaran FIHA adalah dibelakang nama anggota.


BAB XI
PENUTUP


Pasal 25

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga akan diatur oleh Pengurus Pusat sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 26

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Jakarta, 17 April 2008
Sidang Pleno Organisasi
Kongres  Nasional
Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia XII
Prof. Dr. Asnil Sahim, SpJP(K), FIHA
Dr. Susi Herminingsih, SpJP, FIHA
Ketua
Sekretaris