Statutes of Indonesian Heart Association
ANGGARAN DASAR
PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS KARDIOVASKULAR INDONESIA
( P E R K I )
Indonesian Heart Association
MUKADIMAH
Bahwa untuk meningkatkan daya guna Ilmu Pengetahuan & Teknologi dan Sumber Daya Manusia yang sebesar-besarnya demi untuk pembangunan negara pada umumnya dan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan manusia Indonesia khususnya dalam bidang kesehatan jantung dan pembuluh darah maka seluruh Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia merasa perlu berhimpun dalam suatu wadah yang resmi.
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Ketentuan Umum
Yang dimaksud dengan Dokter Spesialis Kardiovaskular dalam Anggaran Dasar ini ialah semua Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Warga Negara Indonesia dan terdaftar pada Majelis Dokter Spesialis IDI.
Pasal 2
Nama, Kedudukan dan Waktu
Perhimpunan ini bernama PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS KARDIOVASKULAR INDONESIA disingkat PERKI (Indonesian Heart Association), adalah organisasi profesi. Pengurus Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, didirikan tanggal 16 Nopember 1957 untuk waktu yang tidak ditentukan, dan merupakan wadah tunggal Dokter Spesialis Kardiovaskular di bawah naungan IDI.
BAB II
AZAS DAN DASAR
Pasal 3
Azas
PERKI berazaskan Pancasila
Pasal 4
Dasar
PERKI berdasarkan Undang Undang Dasar 1945
BAB III
VISI, MISI, PEDOMAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 5
VISI PERKI
Menjadikan PERKI sebagai suatu organisasi profesi yang handal dalam bidang kardiovaskular, sejalan dengan tantangan dan perkembangan zaman, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional.
Pasal 6
MISI PERKI
· Meningkatkan kemampuan professional dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah dalam menghadapi perkembangan yang pesat di bidang ilmu kardiovaskular baik nasional, regional maupun internasional dengan mendorong rintisan dan pengembangan ilmu pengetahuan & teknologi baru.
· Mendorong penelitian dan penyebaran informasi kardiovaskular di Indonesia.
· Mengembangkan pelayanan kesehatan kardiovaskular, yang bersifat paripurna dan holistik, mengantisipasi tantangan yang akan datang demi kesejahteraan masyarakat.
Pasal 7
Pedoman
PERKI berpedoman pada Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Pasal 8
Tujuan
PERKI bertujuan membantu upaya bangsa Indonesia untuk mencapai taraf kesehatan yang setinggi-tingginya, khususnya dalam bidang kesehatan jantung dan pembuluh darah.
Pasal 9
Tugas Pokok
1. Membantu pemerintah dan masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan upaya penanggulangan penyakit kardiovaskular di Indonesia, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2. Mengembangkan ilmu kesehatan kardiovaskular melalui pendidikan formal dan informal, penelitian serta menyelenggarakan pertemuan-pertemuan ilmiah, publikasi ilmiah dan segala usaha lain yang dianggap perlu.
3. Bekerja sama dengan organisasi keahlian lain yang terkait baik di tingkat nasional maupun internasional.
4. Meningkatkan kesejahteraan dan membela kepentingan para anggotanya.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Jenis Anggota
Keanggotaan PERKI terdiri atas:
1. Anggota Biasa adalah Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah warga negara Indonesia yang terdaftar pada Majelis Dokter Spesialis IDI.
2. Anggota Mitra adalah dokter spesialis bedah thoraks kardiovaskular (SpBTKV) dan dokter lain yang berminat dan berkecimpung dalam pelayanan dan pengembangan ilmu penyakit jantung dan pembuluh darah, dan dokter yang sedang mengikuti pendidikan spesialisasi ilmu penyakit jantung dan pembuluh darah.
3. Anggota Kehormatan adalah dokter yang karena jasa-jasanya di bidang kardiovaskular diusulkan oleh Pengurus Pusat PERKI, dan disahkan oleh Kongres PERKI.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Anggota Biasa mempunyai hak suara serta hak memilih dan dipilih, sedangkan Anggota Mitra dan Anggota Kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan saran.
2. Anggota Biasa dan Anggota Mitra berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran yang ditetapkan PP PERKI dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta melaksanakan ketetapan organisasi.
3. Hak dan kewajiban anggota secara lebih rinci diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
SUSUNAN DAN WEWENANG ORGANISASI
Pasal 12
Susunan Organisasi
1. Organisasi PERKI terdiri atas:
a) Badan Legislatif
1. Kongres PERKI
2. Rapat Anggota Cabang PERKI
b) Badan Eksekutif
1. Pengurus Pusat PERKI
2. Pengurus Cabang dan Komisariat PERKI
c) Kolegium Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah
d) Badan Etik dan Pembelaan Anggota
e) Kelompok Khusus (Poksus)
1. Perhimpunan Ekokardiografi Indonesia
2. Perhimpunan Kardiologi Intervensi Indonesia
3. Perhimpunan Gagal Jantung Indonesia
4. Kelompok khusus lain sesuai kebutuhan
2. Rincian tugas, wewenang dan kelembagaan Badan Legislatif, Badan Eksekutif, Kolegium dan Badan Etik & Pembelaan Anggota akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan dalam ketetapan tersendiri.
Pasal 13
Wewenang Organisasi
1. Mengadakan Kongres Nasional PERKI disingkat KOPERKI sekali dalam 2 (dua) tahun, sebagai lembaga musyawarah tertinggi organisasi.
2. Kongres PERKI Luar Biasa (disingkat KOPERKI Luar Biasa) dapat diadakan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Konferensi Kerja PERKI disingkat KONKER PERKI, merupakan rapat kerja nasional PERKI dan diadakan diantara 2 (dua) KOPERKI.
4. Rapat anggota Cabang & Komisariat merupakan lembaga musyawarah tertinggi di tingkat Cabang & Komisariat, dan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.
Pasal 14
Pengurus Pusat
1. Ketua dipilih oleh semua anggota yang berhak pada masa sidang KOPERKI
2. Ketua terpilih disahkan dalam sidang pleno KOPERKI dan bertindak sebagai formatur untuk membentuk Pengurus Pusat, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diangkat oleh KOPERKI.
3. Pengurus Pusat PERKI terdiri atas:
a) Pengurus Harian: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Wakil Bendahara.
b) Pengurus Lengkap: Pengurus Harian bersama dengan Departemen-Departemen yang melaksanakan fungsi-fungsi:
- Organisasi
- Pendidikan Dokter Berkelanjutan
- Pertemuan Ilmiah Tahunan dan Pendidikan Non Formal
- Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
- Penerangan dan Publikasi Ilmiah
- Pengabdian Profesi dan Kesejahteraan Anggota
- Hubungan Internasional
Pasal 15
Pengurus Cabang
1. Ketua Pengurus Cabang PERKI dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota Cabang PERKI untuk masa bakti 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa bakti berikutnya.
2. Ketua bertindak sebagai Formatur membentuk Pengurus Cabang selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah diangkat oleh Rapat Anggota Cabang.
3. Pengurus Cabang terdiri atas:
a) Pengurus Harian: Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
b) Pengurus Lengkap: Pengurus Harian bersama dengan Departemen-Departemen.
4. Susunan dan jumlah departemen di tingkat Cabang disesuaikan dengan susunan departemen di tingkat Pusat, setelah mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah setempat.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber Keuangan
Keuangan PERKI diperoleh dari uang pangkal, iuran tahunan, iuran-iuran lainnya, sumbangan-sumbangan yang sah dan tidak mengikat, serta usaha-usaha lainnya yang halal dan tidak melanggar hukum dan etika.
Pasal 17
Cara perolehan dan penggunaan keuangan berdasarkan pada prinsip anggaran berimbang atau anggaran positif dan akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KODE ETIK
Pasal 18
Kode Etik
1. PERKI memiliki suatu kode etik yang ditetapkan oleh KOPERKI.
2. Badan Etik dan Pembelaan Anggota PERKI adalah badan yang melakukan bimbingan dan pengawasan dalam pelaksanaan Kode Etik Kedokteran.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh KOPERKI dan dapat diubah berdasarkan keputusan KOPERKI.
Pasal 20
Pembubaran Organisasi
1. Pembubaran organisasi PERKI dilakukan melalui KOPERKI Luar Biasa yang diadakan khusus untuk keperluan itu.
2. Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila KOPERKI tersebut dalam ayat (1) dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Cabang / Komisariat.
3. Keputusan pembubaran dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Cabang / Komisariat.
4. Jika PERKI dibubarkan, seluruh harta kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada badan-badan pendidikan dan lembaga-lembaga ilmiah dan badan yang berstatus badan hukum yang berada di Indonesia.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 21
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan lain sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2. Pengesahan Anggaran Dasar ini ditetapkan berdasarkan keputusan KOPERKI dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| Jakarta, 17 April 2008 |
|
| Sidang Pleno Organisasi Kongres Nasional Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia XII |
|
![]() |
![]() |
| Prof. Dr. Asnil Sahim, SpJP(K), FIHA |
Dr. Susi Herminingsih, SpJP, FIHA |
| Ketua |
Sekretaris |




